MANADO, Humas Polda Sulut – Guna mengantisipasi terjadinya karhutla (kebakaran hutan dan lahan), Kasatbinmas Polres Bitung, AKP Inge Marijo menggelar sosialisasi kepada warga, Rabu (21/08/2019) pagi.
Sosialisasi dilakukan di tempat-tempat umum serta perkantoran. Usai sosialisasi, Kasatbinmas juga menempelkan stiker berisi langkah-langkah pencegahan karhutla.
Dalam stiker tersebut, juga disertakan nomor telepon Polres Bitung untuk melaporkan jika warga melihat, mendengar ataupun mengetahui terjadinya karhutla maupun tindak kejahatan di wilayah Bitung.
Dikatakan Kasatbinmas, saat musim kemarau ini sangat rawan terjadi kebakaran. “Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Jangan membuang puntung rokok sembarangan atau membakar sampah tanpa pengawasan,” imbaunya.
Warga juga dilarang membuka lahan baru dengan cara membakar. “Ini sangat berbahaya, dapat menjalar sehingga menimbulkan karhutla yang lebih luas,” terangnya.
Ditegaskan Kasatbinmas, sanksi berat akan diberikan kepada siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Pelaku pembakaran hutan atau akibat kelalaiannya sehingga menimbulkan kebakaran hutan, apapun alasannya, bisa dipidana puluhan tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” tegasnya.
Sementara itu untuk mencegah terjadinya kebakaran di pemukiman warga, Kasatbinmas mengingatkan agar memeriksa kondisi rumah saat akan bepergian. “Kalau mau keluar rumah, periksa kembali kompor dan peralatan elektronik. Pastikan semua dalam keadaan aman,” pungkasnya.


