MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Maesa, Bitung menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), Sabtu (31/08/2019) malam. Sasaran utamanya adalah peredaran miras (minuman miras) tanpa izin, disejumlah warung.
Dalam razia yang dipimpin Wakapolsek Maesa, Iptu R.J. Lumandung ini, petugas berhasil mengamankan 25 liter cap tikus, 12 botol cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, serta 1 botol bir.
“Selain itu, kami juga mengamankan tiga pemuda yang kedapatan sedang berpesta miras. Selanjutnya mereka kami bawa ke Mapolsek untuk didata dan dibina,” ujar Wakapolsek.
Lanjutnya, KRYD ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Maesa.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa tindak pidana atau gangguan kamtibmas bahkan kecelakaan lalulintas, paling banyak terjadi karena pengaruh miras,” jelas Wakapolsek.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban.
“Hindari miras, karena selain merusak kesehatan juga bisa menjadi biang masalah,” pungkas Wakapolsek.

