MANADO, Humas Polda Sulut – Unit Reskrim Polsek Beo melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak ke pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud di Beo, Selasa (03/09/2019) siang. Keduanya, yakni FS alias Fredi dan HT alias Harman (53).

Pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Beo, Ipda Johan Atang. “Penyidik Unit Reskrim telah menuntaskan berkas perkara dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Cabang Kejari Talaud di Beo,” ujarnya, sesaat usai pelimpahan.

Kedua tersangka beserta barang bukti diterima oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Cabang Kejari Talaud di Beo. “Dan setelah selesai Tahap II, kami bersama pihak Kejari mengawal tahanan hingga ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Lirung,” tandas Kapolsek.