MANADO, Humas Polda Sulut – OM alias Okta (21), oknum warga Ranoako, Touluaan Selatan, Minahasa Tenggara (Mitra), diamankan personel Polsek Touluaan, baru-baru ini.

Pasalnya, OM diduga kuat telah menyetubuhi seorang siswi berumur 16 tahun, warga setempat. Akibat perbuatan itu, korban kini diketahui dalam keadaan hamil.

Kapolsek Touluaan, Iptu Immanuel Lutam mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh ibu korban yang merasa sangat keberatan dengan perbuatan pelaku.

“Hasil interogasi awal, kasus persetubuhan tersebut terjadi pada Maret hingga Mei 2019 lalu,” ujar Kapolsek. “Pelaku telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.