
MANADO, Humas Polda Sulut – Personel Polsek Amurang menggagalkan penyelundupan sekitar 375 liter miras (minuman keras) cap tikus ilegal yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Terios bernomor polisi DB 1684 QS, Rabu (19/02/2020) siang.
Kapolsek Amurang, Iptu Charles Lumanauw mengatakan, mobil warna hitam tersebut dikemudikan oleh VW (23), oknum warga Lobu, Touluaan, Minahasa Tenggara (Mitra), dan dihentikan petugas saat melintas di Jalan Raya Uwuran Dua, Amurang.
“Saat diperiksa, di bagasi mobil ditemukan 19 kardus berisi cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral, total sekitar 375 liter,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya berdasarkan keterangan VW, cap tikus tersebut berasal dari wilayah Mitra dan akan dibawa ke Pelabuhan Manado, selanjutnya akan diperjualbelikan ke luar daerah.
“Pemilik cap tikus berinisial JD (33), oknum warga Tondanouw, Touluaan. Barang bukti beserta mobil, sopir dan pemilik telah kami amankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
