MANADO, Humas Polda Sulut – Penyidik Polsek Ranowulu Aipda Ivan Sangkay melaksanakan Tahap II tersangka lelaki RM alias Opo Kalajengking ke Kejaksaan Negeri Bitung, Senin (17/2/2020) siang.

Pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung dari Penyidik Polsek Ranowulu kepada pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bitung.

Tersangka RM alias Opo Kalajengking diduga melanggar pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap jiwa seseorang/pembunuhan yang dilakukan terhadap korban RD yang terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2017.

“Berkas tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum tanggal 15 Januari 2020,” ujar Kapolsek Ranowulu AKP Wayan Budiartha.

Sebelumnya tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Bitung. Sebelum penyerahan, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat jesmani maupun Rohani dengan dikuatkan surat keterangan dokter. Tersangka diterima oleh JPU Joice M E Tasiam, SH, MH di ruangan Kasidatun Kejaksaan Negeri Bitung