anton

TBNews – Pihak Bareskrim Mabes Polri saat ini masih menggali fakta-fakta hukum terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang terjadi dalam proses tender Liquid Petroleum gas (LPG) oleh Integrated Supply Chain (ISC), Pertamina. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Anton Charliyan, kepada wartawan, Kamis (11/6) di Mabes Polri mengungkapkan, pihaknya masih menelusuri alat-alat bukti untuk memperkuat adanya dugaan tindak pidana sebelum perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan. “masih kita pelajari, kalau didalam proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta hukum, pasti akan dilakukan penyidikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keteranganya,” kata Anton.

Menurut Anton, pihaknya tak akan ragu  menaikan perkara tersebut ke tingkat penyidikan sepanjang ditemukan minimal dua alat bukti sesuai standar hukum acara yang berlaku. “Pasti kita akan kembangkan kasus ini, apabila ada indikasi tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan keuangan Negara pasti secepatnya kita akan upayakan proses penyidikan,” katanya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya tender dari ISC, salah satu unit usaha PT Pertamina (Persero). Sedianya, pengadaan LPG ini akan di lakukan pada bulan April 2015. Namun, dalam pelaksanaannya, tender tersebut dimajukan pada bulan Maret, 2015. Majunya proses pembelian LPG pada bulan Maret yang dimenangkan oleh Total Trading tersebut, kemudian dianggap janggal. Terlebih, seluruh perusahaan yang mengajukan tender, sesuai rencana adalah di bulan April.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Victor Simanjuntak yang dikonfirmasi terkait penyelidikan yang dilakukan mengatakan, pihaknya masih menunggu titik terang atas rangkaian peristiwa yang terjadi. “Kami masih dalam tahap penyelidikan, belum masuk penyidikan. Kita masih membutuhkan beberapa petunjuk,” kata Victor singkat.