MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Minahasa Utara menggelar press conference pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yan terjadi di sejumlah wilayah di Minut.

Kali ini dua tersangka berhasil dibekuk oleh petugas. Mirisnya tersangka curanmor yang adalah kakak beradik JSM dan JFM ini adalah anak dibawah umur.

Meski demikian tindakan tegas dilakukan Tim pimpinan Kasat Reskrim Minut AKP I Kadek Dwi Santika Miharjaya dengan mengamankan para tersangka beserta barang bukti. Kedua tersangka dijerat pasal 363 dan 362 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK, MSi saat memimpin press conference mengatakan, meski dibawah umur, kedua tersangka tetap melewati proses hukum yang berlaku.

“Jangan karena pelaku dibawah umur kemudian kita biarkan saja, itu tidak boleh terjadi, jika nanti sulit dihadirkan dalam pemeriksaan atau sulit dilampirkan pengiriman berkas maka kami akan ambil langkah tegas tetap kami tahan, jika melanggar kami tindak,” ujar Kapolsek.

Ia juga berharap para orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anak agar tidak menjerumuskan diri ke hal-hal yang bisa berurusan dengan hukum,” ucap Kapolsek.

Sementara itu itu keterangan Kasat Reskrim menyebut jika modus kedua tersangka JSM (16) dan JFM (17) dilakukan dengan cara mengintai sejumlah tempat.

“Kakak beradik asal Singkil Kombos ini melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Kolongan kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara pada 25 Februari 2020 dan berhasil menggasak sepeda motor jenis Susuki FU DB 2099, dan saat salah satu warga Treman memposting di media sosial saat itu juga kami bergerak dan hasilnya kedua TSK ini sudah menukar barang curiannya dengan kendaraan lain tanpa plat, ” ujar AKP I Kadek Dwi Santika Miharjaya.