MANADO, Humas Polda Sulut – Unit Reskrim Polsek Tabukan Utara mengamankan dan menahan tersangka pencurian, LA alias Tipe (34), oknum warga Tarolang, Tabukan Utara, Sangihe, Selasa (17/03/2020).

Tersangka diketahui melakukan pencurian di rumah seorang warga setempat, Sabtu (07/03), sekitar pukul 03.00 WITA.

Kapolsek Tabukan Utara, Iptu Yus Tompoh mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP subs pasal 362 KUHP.

“Tersangka ditangkap personel Unit Reskrim, di perkebunan Tarono, Kampung Pempalaraeng, Kendahe, Selasa malam sekitar pukul 19.00 WITA. Penangkapan ini disertai dengan Surat Perintah Penangkapan,” ujarnya.

Sambung Kapolsek, tersangka kemudian diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut. “Tersangka telah ditahan di Lapas Kelas III Enemawira dengan status tahanan titipan Polsek Tabukan Utara,” pungkasnya.