MANADO, Humas Polda Sulut – Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden Republik Indonesia Ir. Hi Joko Widodo, terkait penanganan Covid-19 dimana sebelumnya diberlakukan status social distancing, selanjutnya dinaikan ke physical distancing, kini ditingkatkan menjadi PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Menyikapi hal tersebut Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK bersama dengan Wakapolres Kotamobagu Kompol Effendi Tubagus, S.Sos, Msi melaksanakan Anev kepada seluruh PJU dan Perwira yang ada di jajaran Polres Kotamobagu terkait pelaksanaan tugas rutin Kepolisian dan juga pelaksanaan tugas terkait kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19. Anev dilaksanakan di Polsek Lolayan, Kamis (2/4/2020).

Selain memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas dan juga membuka usul dan saran, Kapolres Kotamobagu juga memberikan beberapa masukan terkait pelaksanaan tugas.

Kapolres Kotamobagu menjelaskan bahwa akan segera menyiapkan berbagai langkah dan upaya yang maksimal guna mendukung kebijakan Pemerintah pusat tersebut.

“Kami di Polres Kotamobagu akan segera menyiapkan langkah-langkah yang optimal guna menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19,” jelas Kapolres Kotamobagu.