
MANADO, Humas Polda Sulut – Kapolsek Tahuna, Iptu P. Aritonang memimpin penyemprotan disinfektan dan sosialisasi Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Kamis (02/04).
Kegiatan tersebut dilakukan di tiga kelurahan di wilayah Kecamatan Tahuna dan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni Angges, Pananekeng dan Kolongan. “Penyemprotan dilakukan di perkantoran dan tempat-tempat umum,” kata Kapolsek.
Kepada warga dimasing-masing wilayah tersebut, Kapolsek mengatakan, Maklumat Kapolri ini dikeluarkan agar penyebaran Virus Corona tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kapolri meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Contohnya, seminar, konser musik, pasar malam, kegiatan olahraga massal, hingga resepsi keluarga,” jelas Kapolsek.
Pihaknya mengajak masyarakat jangan panik namun tetap waspada, tetap melakukan pencegahan sejak dini serta mematuhi imbauan resmi dari pemerintah.
Masyarakat diminta tidak membeli atau menimbun sembako maupun alat-alat kesehatan, serta tidak menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan keresahan.
“Dan jika pihak kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kapolsek.
Jalannya kegiatan tersebut turut dipantau langsung oleh Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo bersama Camat Tahuna Barat, dan para Lurah setempat.
