Timsus Maleo Bongkar Sindikat Peredaran Obat Keras di Manado, Tiga Tersangka Diringkus

19 May 2020 - 12:05

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) dipimpin Ipda Fadhly menangkap 3 tersangka peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg dan Atarax Alprazolam 1 mg, Minggu (17/05/2020), sekitar pukul 01.00 WITA, di wilayah Wonasa Tanjung, Singkil, Manado.

Ketiganya, masing-masing berinisial RH alias Ingkeng (28) dan HD alias Hendra (21), warga Ternate Baru, serta MP alias Cahyadi (20), warga Ternate Tanjung, Singkil, Manado.

Bermula ketika Sabtu siang sekitar pukul 13.30 WITA, tim menerima informasi mengenai maraknya penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Singkil, yang diduga kuat dilakukan oleh para tersangka tersebut.

Tim segera melakukan penyelidikan, dan saat menggelar patroli berhasil meringkus ketiga tersangka. Dalam penangkapan dan pengembangan awal, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti obat keras.

Yaitu, jenis Trihexyphenidyl 2 mg, botol 1 sebanyak 29 paket (per paket isi 10 butir); botol 2 sebanyak 6 paket (per paket isi 10 butir); botol 3 terdiri dari paket 1 isi 105 butir, paket 2 isi 90 butir, paket 3 isi 97 butir, paket 4 isi 90 butir dan paket 5 isi 101 butir. Sehingga totalnya 833 butir Trihexyphenidyl.

Kemudian obat keras jenis Atarax Alprazolam 1 mg, sebanyak 5 strip (50 butir). Barang bukti lain, yaitu 3 buah hand phone yang diduga sering digunakan untuk transaksi, serta sebilah senjata tajam jenis pisau badik atau ‘besi putih’ yang disita dari tersangka HD.

Dalam menjalankan ‘bisnis haram’ ini, ketiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda. RH sebagai pengedar, dan menjual 1 paket berisi 10 butir obat keras seharga Rp. 60 ribu. Tiap paketnya, RH mendapat keuntungan sebesar Rp. 30 ribu.

Kemudian HD berperan sebagai kurir obat keras yang diambil dari RH. Sedangkan MP sebagai pemilik kendaraan bermotor yang dipakai untuk mengambil ‘barang dagangan’ tersebut.

Informasi diperoleh, pembelian obat keras dari RH dilakukan dengan berbagai cara. Yakni melalui aplikasi berbalas pesan WhatsApp (WA), datang langsung, ataupun melalui kurir.

Sindikat ini biasanya beroperasi pada sore hari. Pembeli menyerahkan uang secara langsung, kemudian untuk obat keras diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati, lalu diambil oleh pembeli.

Sementara itu Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Bagikan :

KOMENTAR