MANADO, Humas Polda Sulut – Sekitar dua bulan setelah kematian perempuan bernama Jeiby Mandang (42), warga Liningaan, Tondano Timur pada 4 Juni 2020 lalu, Satreskrim Polres Minahasa mulai menemui sedikit titik terang.
Berbagai upaya dilakukan, mulai dari mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa 25 saksi serta 3 saksi ahli. Dari upaya tersebut, pada 28 Juli penyidik menetapkan seorang pria berinisial NM (47) sebagai tersangka.
NM lalu ditahan di Mapolres Minahasa sejak Senin (03/08). “Sudah ada tersangkanya dan disangkakan dengan pasal 340 sub 338 dan 351 ayat (3) KUHP,” ujar Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Sugeng Wahyudi Santoso menerangkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Kami akan segera melakukan konfrontir, rekonstruksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta berbagai hal terkait lainnya,” jelasnya.
Diketahui, korban meninggal dunia di RSUD Sam Ratulangi Tondano setelah sebelumnya pada 3 Juni 2020 malam ditemukan tergeletak di Jalan Baru Kelurahan Wewelen, Tondano Barat. Usai ditemukan, korban langsung dievakuasi ke rumah sakit namun meninggal dunia keesokan harinya.