MANADO, Humas Polda Sulut – Karena menggelapkan sepeda motor sejak 2018 silam, seorang pria berinisial JW (52), oknum warga Sukur, Airmadidi, Minahasa Utara diamankan Timsus Maleo Polda Sulut, Selasa (04/08/2020), sekitar pukul 12.00 WITA.
Pelaku diamankan di rumahnya oleh Kanit 3 Timsus Maleo, Aiptu Varry Kowaas bersama personel. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Mapanget, yang dilaporkan oleh korban, Zaldi Lahu.
Kejadiannya sekitar bulan Mei 2018, pelaku mendatangi tempat kerja korban di Perum GPI Paniki Bawah, lalu meminjam sepeda motor Yamaha X-Ride DB 2334 FU warna hitam milik korban.
Korban langsung meminjamkan sepeda motor karena pelaku adalah teman dekatnya. Namun hingga dua tahun lebih sepeda motor tersebut tak juga dikembalikan kepada korban.
Kemudian pada Minggu (02/08) malam, korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud menanyakan sepeda motornya. Pelaku mengatakan, sepeda motor sudah hilang.
Pelaku pun tidak mau bertanggungjawab atas hal tersebut. Sehingga korban yang merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 17 juta, melaporkan kejadian ini ke Polsek Mapanget.
Sementara itu Timsus Maleo pada Selasa sekitar pukul 11.00 WITA, mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Terpisah, Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma membenarkan hal tersebut. “Pelaku sudah diserahkan ke Polsek Mapanget untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan barang bukti masih dalam pencarian,” pungkasnya.