MANADO, Humas Polda Sulut – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis burung Nuri Talaud, sebanyak 22 ekor dari tangan seorang pelaku berinisial TP alias Tony, Minggu (16/08/2020).
Kasubdit Tipidter Polda Sulut Kompol Feri S Sitorus menjelaskan, awalnya Subdit Tipidter mendapat informasi dari aplikasi media sosial Facebook, adanya penjualan satwa yang dilindungi yaitu burung Nuri Talaud, sebanyak 22 ekor.
“Kemudian melakukan penyelidikan, bertransaksi online dengan penjual. Selanjutnya kita melakukan penangkapan tersangka di Kecamatan Paal Dua,” kata Sitorus.
Selanjutnya katanya, sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan status dari penjual burung, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk barang bukti burung Nuri, kita akan titipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Tersangka akan diancam di Pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” jelas Sitorus.
Sementara itu tersangka TP mengaku, burung tersebut bukan miliknya, hanya saja dia yang memasarkannya.
“Burung bukan milik saya. Saya dapat dari Talaud, tetapi saya hanya menerima dan memasarkannya melalui online dengan harga Rp. 500 ribu sampai Rp. 600 ribu,” singkat TP