Tim Resmob Polres Minahasa Amankan Pelaku Cabul di Tondano

28 Aug 2020 - 11:08

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Ronny Wentuk mengamankan lelaki BT alias Bray (26) warga Tondano Barat, Rabu (25/8/2020) di Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan.

Bray diamankan polisi lantaran dilaporkan melakukan aksi cabul terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun di rumahnya. Aksi itu dilakukan sebanyak dua kali di rumah pelaku, yakni 19 Juni 2020 pukul 22.00 Wita serta Juli 2020 pukul 18.00 Wita.

Caranya pelaku mengajak korban ke rumahnya. Selanjutnya membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar pelaku.

Di kamar, pelaku langsung melancarkam aksinya hingga menyetubuhi korban. Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Mapolres Minahasa.

Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan jika kini pelaku sedang menjalani proses hukum oleh Satuan Reskrim.

“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” singkat Kasubag.

Bagikan :

KOMENTAR