Resmob Polres Kotamobagu Amankan Residivis Pelaku Pencurian di Rumah Warga

03 Sep 2020 - 08:09

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil menangkap residivis kasus pencurian dengan modus masuk rumah pada malam hari dengan merusak pintu dan jendela rumah korban .

Dasar penangkapan adalah Laporan Polisi nomor : LP/625/IX/2020/Sulut/SPKT/Res Ktg, tanggal 01 september 2020.

Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka yaitu seorang lelaki berinisial MP alias Musa (22) warga Kelurahan Kotamobagu.

Pelaku ditangkap pada Rabu, 2 September 2020 sekitar pukul 12.30 Wita di Togop kompleks Stadion Gelora Ambang Kelurahan Kotamobagu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti yaitu 1 buah HP merk Xiomi MI A2 warna rose gold, 1 buah HP Oppo A33 W warna putih dan 1 buah dompet warna hitam putih beserta dengan surat-surat berharga serta perhiasan emas.

“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk,” ujar Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK, SH, MH.

Menurutnya, saat melakukan penangkapan pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar mengejar antara tim dengan pelaku.

Setelah berhasil ditangkap tim membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi dan pencarian barang bukti, akan tetapi pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota Tim Resmob dan berusaha melarikan diri sehingga tim memberikan tembakan ke udara sebanyak 3 kali untuk mengingatkan tersangka agar berhenti.

Namun peringatan tim tidak diindahkan oleh tersangka sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur.

“Tersangka adalah residivis yang baru keluar dari Lapas Kotamobagu pada hari Kamis, 27 Agustus 2020,” pungkas Kasat.

Bagikan :

KOMENTAR