Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud Amankan Pelaku Pencurian di Essang

07 Sep 2020 - 11:09

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob ‘Mata Merah’ Polres Kepulauan Talaud mengungkap kasus tindak pidana pencurian (363 KUHP), di wilayah hukumnya.

Tim mengamankan tersangka, seorang lelaki berinisial EES alias Enos (21) warga Essang, berdasarkan Laporan Polisi LP/42 /IX/2020/ResTalaud-sek essang, tanggal 4 September 2020.

Kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2020 sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka melakukan tindak pidana pencurian 3 buah HP merk Samsung J2 prime 2 buah dan Samsung A1 di Desa Essang.

Setelah menerima laporan polisi tersebut, Tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Bripka Ferryanto ismail langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Tim langsung bergerak melacak posisi tersangka yang tiap saat berpindah-pindah tempat dan alhasil Tim Resmob Mata Merah berhasil menangkap tersangka yang sempat melarikan diri di Desa Lirung.

“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kepulauan Talaud. Perkara ini sudah ditangani oleh Init 4 Satreskrim Polres Kepulauan Talaud,” terang Katim.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah HP dan 3 unit sepeda motor.

Bagikan :

KOMENTAR