Buron 2 Bulan, Pelaku Pengrusakan Klinik Milik JRBM Diamankan Polisi

08 Sep 2020 - 20:09

MANADO, Humas Polda Sulut – Kepolisian Resor Kotamobagu berhasil mengamankan salah satu buronan pengrusakan terhadap Gedung Klinik PT JRBM (Blok C) atas nama DS alias Ito alias Doly (47) di Desa Bakan setelah buron selama 2 bulan, Minggu (6/9/2020) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kejadian pengrusakan itu sendiri terjadi pada hari Selasa, 28 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat itu 7 orang warga Desa Bakan dan salah satunya pelaku dengan mengendarai sepeda motor mendatangi Kantor Medic (Blok C).

Pelaku yang kesal langsung melakukan pengrusakan dengan cara melemparkan batu secara berulangkali, setelah itu masuk ke kantor Medic dengan cara mendobrak pintu dan berusaha melakukan pembakaran dengan menyiramkan BBM jenis bensin yang sudah disiapkan.

Sementara pelaku pengrusakan lainnya yaitu lelaki MD alias Mar warga Desa Bakan sudah menjalani hukuman badan sejak 28 Juli 2020 lalu. Dan identitas para pelaku pengrusakan lainnya sudah dikantongi oleh pihak Penyidik Satuan Reskrim Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubag Humas Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan upaya penangkapan tersebut.

” Kami menghimbau kepada tersangka lainnya untuk kooperatif dengan menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum,” tutup Kasubag

Bagikan :

KOMENTAR