MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang pria berinisial DM (38), oknum warga Wangurer, Likupang Selatan, Minahasa Utara diamankan Timsus Maleo Polda Sulut atas kasus penganiayaan menggunakan parang, Kamis (10/09/2020) sore.
Penangkapan terduga pelaku tersebut dipimpin Kanit 1 Timsus Maleo Polda Sulut, Iptu Fadly. DM diamankan di perkebunan kelapa Desa Lumpias, Dimembe, Minahasa Utara.
Informasi diperoleh menyebutkan, penganiayaan terjadi pada Selasa (08/09) dini hari, di rumah DM. Bermula ketika korban, Arlian Tangka mendatangi rumah DM sambil membawa minuman keras jenis cap tikus. Korban lalu mengajak DM minum bersama.
Beberapa saat kemudian korban yang diduga sudah mabuk, melontarkan kalimat ancaman, “Kalo ngoni ba angka dari tampa duduk, kita tikang ngoni samua,” (Kalau kalian berdiri dari tempat duduk, saya tikam kalian semua).
DM pun menegur korban namun tak dihiraukan, dan justru menantangnya berkelahi. DM mengambil sebilah parang di belakang rumahnya kemudian mengajak korban duel.
Saat keduanya berhadapan, DM langsung menebas paha kanan korban hingga mengalami luka sayatan cukup parah. Sejurus kemudian DM melarikan diri.
Pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Likupang, juga memposting informasi di media sosial group Face Book Maleo Team Polda Sulut.
Wakatimsus Maleo, AKP Frely Sumampouw mengatakan, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan DM. “Terduga pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Likupang untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.