MANADO, Humas Polda Sulut – Tim gabungan terdiri dari Polres Minut (Minahasa Utara), Koramil Airmadidi dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Pasar Airmadidi, Kamis (19/02/2021).

Operasi tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Surat Edaran Bupati Minut Nomor: 103/Sekre/II/2021 tentang Pembatasan dan Penataan Kegiatan Jual Beli dan Arus Lalu Lintas di Kompleks Pasar se-Kabupaten Minut.

Rangkaian kegiatan pagi itu dipimpin oleh Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau. Diawali dengan operasi yustisi di dalam pasar setempat, berupa imbauan protokol kesehatan serta mengingatkan penggunaan masker yang baik dan benar.

“Kami mengajak masyarakat mematuhi 5M. Yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” imbau Kapolres.

Sementara itu dalam sosialisasi Surat Edaran Bupati Minut, petugas mengimbau para pedagang sembako dan pakaian atau biasa disebut dengan istilah ‘cabo’ (cakar bongkar) untuk tidak bersamaan berjualan demi menghindari kerumunan.

Kemudian dilanjutkan penertiban arus lalu lintas di sekitar Pasar Airmadidi. Masyarakat diminta tidak masuk ke area pasar menggunakan kendaraan baik roda 2 maupun roda 4.