ttt

Tribratanewsjateng – Kepala unit pendidikan dan rekayasa lalulintas (Kanit Dikyasa) IPTU Suroto menyatakan anak usia dibawah 17 tahun tidak pantas mengendarai sepeda motor apalagi mobil. Bahkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan sudah mengatur tentang larangan tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir anak-anak yang tidak mengindahkan etika berlalu lintas, dengan menilang pengendara dibawah umur ini,” tegasnya saat penyampaikan paparan seminar Pemantapan Kebangsaan bagi pelajar se Kabupaten Brebes, di Aula SMA N 2 Brebes, Sabtu (3/10/2015).

tt

Hal ini, menurut Suroto karena anak dibawah umur atau di bawah 17 tahun belum boleh membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Seminar yang diikuti sekitar 210 siswa SMP/MTs, SMA/MA, SMK se Kabupaten Brebes dilatih etika berlalu lintas di jalan. Dengan harapan para siswa dapat mengetahui dan menerapkan peraturan berlalu lintas. Sehingga dapat mengurangi pelanggaran berlalu dilakukan anak-anak usia sekolah.

Suroto melanjutkan, berbagai hal etika berlalu lintas seperti penggunaan lampu utama motor, belokan dan simpangan, kecepatan berkendaraan, pengetahuan tentang jalur dan lajur, dan lain.

Dalam kesempatan tersebut para siswa yang mampu menjawab pertanyaan mendapat hadiah berupa helm SNI.

“Bila anak-anak sudah mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia seperti berlalu lintas, maka bisa berkontribusi dalam peningkatan kekuatan kecintaan terhadap bangsa Indonesia,” tandasnya.

Seminar digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes berlangsung sangat meriah dan para peserta sangat antusias meskipun digelar hingga sore hari.

t

Ketua Panitia Siti Umro dan Atin SE MSi menuturkan, seminar untuk menumbuhkan nilai patriot dan nasionalisme di lingkungan sekolah. Selain itu untuk menyiapkan generasi muda yang berkarakter Indonesia dan berwawasan global.

“Peserta mudah-mudahan bisa menjadi contoh teladan dan menumbuhkan karakter yang baik pada teman-temannya,” pungkasnya.

(Humas Polres Brebes)