
Tribratanews.com – Kapolda Bali Bali Irjen Pol Ronny Sompie mengatakan keterlibatan orang lain dalam kasus pembunuhan terhadap bocah delapan tahun, Engeline. Hal itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang tersangka bernama lengkap Agus Tae Hamba May (menurut hasil pembicaraan dengan tersangka) atau Agus terkait pembunuhan tersebut.
“Keterangan terbaru Agus ini menjadi hal menggembirakan dan bisa digunakan sebagai alat bukti untuk menyakinkan hakim di Pengadilan,” katanya di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (2015/6/19). Seraya mengatakan keterangan Agus ini akan menjadi alat bukti yang semakin memperkuat penyelidikan.
Lebih lanjut, polisi mengaku akan mendalami bukti dan jejak-jejak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tujuan agar bisa menjadi pendukung yang kuat dari pengakuan mantan pekerja rumah tangga di kediaman Mergriet itu.
Dengan keterangan terbarunya, Agus akan menjadi saksi utama berkaitan dengan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus pembunuhan Engeline.
“Itu merupakan hal yang menjadi kemajuan dalam proses penyidikan ini,” ujar Irjen Ronny Sompie
[Gatot Wahyu]
