IMG-20171002-WA0090

MANADO, Humas Polda Sulut – Bhabinkamtibmas Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Aiptu Sofyan Nusu berhasil memediasi kasus pengancaman yang dilakukan Audy Sumah (38), warga Watudambo II Jaga IV, terhadap isterinya, Yunita Adrian (35), Senin (02/10/2017), siang.

Yunita menerangkan, suaminya siang itu marah-marah karena saat pulang kerja, belum ada makanan. Dengan nada tinggi, suaminya mengatakan, sabantar kita potong pa ngana (nanti saya akan membunuhmu). Merasa ketakutan, Yunita lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kauditan.

Mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, Aiptu Sofyan langsung mendatangi TKP. Di rumah tersebut, pasangan suami-isteri ini dipertemukan untuk mengetahui duduk perkaranya. Selanjutnya, Aiptu Sofyan memberikan pembinaan dan arahan.

Akhirnya, sang suami mengakui kesalahannya karena terpengaruh emosi sesaat. Ia pun lalu meminta maaf kepada isterinya. “Masalah sudah selesai, diperkuat dengan surat pernyataan yang intinya sang suami tidak akan melakukan perbuatan serupa dilain waktu,” ujar Aiptu Sofyan.

Penulis: Indra
Editor/Publish: Rony