
Wahyu Wening/tribratanews.com
Tribratanews.com – Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan di undur sampai pekan depan. Alasanya mantan Menteri BUMN ini bermasalah dengan kesehatanya.
“Memang benar seharusnya Pak Dahlan Iskan diperiksa hari ini namun beliau meminta untuk di undur proses pemeriksaannya. Jadi ya kita hormati karena dalam kapasitas saksi,” kata Ahmad Wiyagus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa (2015/6/23).
Pemeriksaan Dahlan Iskan terkait sawah fiktif dinilai sangat penting guna mengungkap dugaan korupsi senilai Rp 317 miliar. walhasil, Bareskrim kembali akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN ini, hingga pekana depan.
“Keterangan Dahlan Iskan amat dibutuhkan karena dia adalah pencetus gagasan cetak sawah itu,” imbuhnya.
Sebelumnya kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika kliennya itu meminta pengunduran jadwal pemeriksaan soal sawah fiktif karena alasan kesehatan.
Proyek itu bermula dari rencana pembuatan pencetakan sawah yang digadang Kementerian BUMN. Kemudian Kementerian BUMN sebagai inisiatornya mempercayakan proyek tersebut kepada PT Sang Hyang Seri sebagai penanggung jawab. Dahlan kala itu menerbitkan surat pelaksanaan program untuk mengumpulkan dana dari sejumlah perusahaan BUMN senilai Rp 1,4 triliun.
Proyek senilai Rp 317 miliar itu berjalan sejak akhir 2012. Sejumlah perusahaan yang terlibat antara lain PT Batantekno dan PT Pupuk Indonesia yang membantu di bidang teknologi serta PT Hutama Karya dan PT Brantas Abipraya sebagai pihak pembebasan serta penyiapan lahan. Sedangkan konsultan perencanaan dan pengawasan menjadi bagian PT Indra Karya dan PT Yodya Karya.
Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Perusahaan Gas Negara, Pertamina, serta Indonesia Port Corporation (IPC) berperan sebagai pendanaannya. Sebanyak 21 orang telah diperiksa sebagai saksi. Terdiri atas camat, kepala desa, ketua RT, dan petani di Kecamatan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
[Bernadectus Mega Pradipta]
