MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang pria berinisial RT (21) diamankan polisi. Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas yang tinggal di Desa Kalasey Dua ini diamankan karena diduga melakukan pengancaman dengan sejam jenis pedang samurai terhadap seorang warga.
“Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada hari Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 07.30 Wita, di depan rumah korban di Desa Kalasey Dua,” terang Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.
Peristiwa tersebut berawal dari sebuah keributan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga saat itu sudah dalam keadaan mabuk.
“Pelaku mengeluarkan ancaman kepada sambil mengambil sebilah pedang samurai. Pelaku juga diduga membanting seekor kucing di depan rumah korban,” lanjutnya.
Hal kemudian dilaporkan korban kepada Kepala Jaga VI Desa Kalasey Dua Helmi Bokang, kemudian diteruskan kepada Aipda Vengky Songke selaku Bhabinkamtibmas setempat.
“Pelaku akhirnya diamankan 1 jam setelah kejadian dan diserahkan ke Polsek Pineleng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” singkatnya.