Tribratanewspoldasulut.com – Komisi III DPR RI akan memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo. Hal ini menyusul telah diputuskannya deponering atau penghentian terkait perkara yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa memastikan pemanggilan orang nomor 1 di korps Adhyaksa tersebut. Pemanggilan akan dilakukan setelah reses masa sidang nanti.
“Reses 3 minggu, dari situ kita panggil Jaksa Agung,” ungkap Desmon.
Hal itu disampaikan Desmon di hadapan sejumlah elemen yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Perduli Penegaan Hukum (FMPPH) saat melakukan audiensi dengan Komisi III DPR, di Ruang Rapat Banggar, Komplek Parlmen, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Sejumlah perwakilan FMPPH yang hadir dalam pertemuan itu yakni, Sisno Adiwinoto (Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian); Alfons Loemau (Perhimpunan Pengacara Pengawal Konsitusi); Rio Rama Baskara (Serikat Pengacara Nasional); dan Andi Syamsul Bahri (Peduli kejujuran).
Mereka hadir untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap kepada Komisi III DPR RI. Salah satunya, mendesak agar DPR RI menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket untuk meminta keterangan dan melakukan penyelidikan terhadap keputusan Jaksa Agung RI yang telah mengeyampikan perkara (dipnering) atas tersangka Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
“Keadilan telah diambil alih kekuasaan, seolah-olah Institusi kejaksaan tak mempercayai kepolisian. Ini sudah perintah persiden, bukan lagi jaksa agung,” kata Andi Syamsul Bahri saat audiensi dengan Komisi III DPR RI.
Selain Desmon, audiensi juga dihadiri Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo dan sejumlah anggota Komiis III. Diantaranya politikus PKS Nasir Jamil.
Komisi III, kata Desmond, akan memberikan atensi terhadap keputusan yang dikeluarkan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait kasus Novel Baswedan dan mantan pimpinan KPK Abraham dan Bambang.
“Usulan itu kami atensi. Sejak awal kita memang sudah memberikan atensi terhadap sikap Jaksa Agung yang tetap memberikan deponering, terlebih didahului dengan pencabutan berkas (dipengadilan),” ungkap Politikus Gerindra itu.
Ketika ditanyakan, apakah akan memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo? Politikus Gerindra itu mengaku komisi tentu akan memanggil kejaksaan agung sebagai mitra untuk mengklarifikasi putusan yang dikeluarkan lembaga adhyaksa itu. Sebelum memanggil Jaksa Agung, ujar Desmon, pihaknya akan membuat kajian terkait hal tersebut.
“Komisi III akan melakukan kajian. Kita harus ada kajian,” tegas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Bambang Soesatyo tak memungkiri jika pihaknya dapat menggunakan hak angket dan interpelasi. Asalkan persyaratannya terpenuhi.
“Ini hak-hak yangg melekat terhadap anggota,” ungkap lelaki yang akrab disapa Bamsoet itu.
Sementara itu, anggota Komisi III Nasir Jamil menyayangkan langkah deponering yang diberikan Jaksa Agung. Sebab, Deponering itu terkesan aneh dan janggal.
“Kami menilai ada kejanggalan dan keanehan,” ujar Nasir yang langsung disambut tepuk tangan audiens.
Soal pemangilan jaksa Agung, terang Nasir, tak terlepas dari fungsi Komisi III dalam upaya pengawasan terhadap lembaga penegak hukum agar berjalan sesuai koridor.
“Jadi harus ada alasan objektip di luar hukum, deponering itu diberikan. Biar publik tidak bertanya-tanya. Kita ingin jaksa agung lebih hati-hati,” tegas legislator asal Dapil Aceh itu.(tbnews)

