desmon

Tribratanewssulut.com – Upaya menghentikan kasus penganiayaan hingga menimbulkan korban jiwa dengan tersangka Novel Baswedan, dinilai sebagai langkah yang tidak benar oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa.

Ditegaskan, pembuktian terhadap kasus itu tetap harus melalui proses pengadilan. “Saya nggak ngerti, hampir semua orang KPK takut menghadapi proses hukum? Ini seakan menghindari hukum.”

Menurut Desmon, kasus yang terjadi pada tersangka Novel Baswedan berlangsung saat yang bersangkutan masih menjadi anggota Kepolisian. “Kalau semua Polisi boleh menembak orang, baru bisa kasus Novel ini dihentikan,” katnaya.

Jadi, langkah menghentikan perkara Novel Baswedan ini tidak benar. Karena, Polisi memiliki prosedur dalam melakukan penembakan atau tindakan terhadap tersangka kejahatan.

“Biarlah pengadilan yang membuktikan. Jangan juga ada intervensi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide menegaskan, dalam perkara Novel Baswedan ini status perkaranya sudah P-21. “Ini berarti penyidik sudah sangat yakin, minimal dua alat bukti sudah dipegang. Hukum tidak boleh diintervensi, apalagi oleh kekuatan eksekutif,” katanya.

Disampaikan, upaya menghentikan perkara di tengah jalan tidak sesuai dengan asas keadian. “Soal benar atau salah, biar dibuktikan di pengadilan.

Kejaksaan harus meneruskan penuntutan. Ini baru perkara Novel Baswedan, bagaimana dengan perkara-perkara lain? Jangan ada tarik ulur. Kejaksaan ndak bisa bermain-main.

“Jadi tidak boleh ada namanya penghentian perkara demi kepentingan umum. Perkara ini harus dilanjutkan ke pengadilan, agar cepat selesai. Jangan sampai ditunda-tunda terus. Supaya jelas statusnya,” katanya.

Lagi pula, akan kasihan juga terhadap Novel Baswedan kalau kasus digantung terus. “Jangan sampai kasus ini terkatung-katung. Di pengadilan kan nanti juga banyak prosesnya. Ada pra-penuntutan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai ke mahkamah agung. Ada peninjauan kembali, ada banding, dan sebagainya,” katanya.

[Humas Polda Sulut]