TSK aniaya

MANADO, Humas Polda Sulut – Tindak pidana penganiayaan dialami lelaki Edi Hunow oleh pelaku RA alias Teme warga yang sama yaitu beralamat di Kelurahan Maasing Lingkungan 2.

Berawal saat keduanya sedang melaksanakan pesta miras bersama, pada Minggu (9/10/2016) pukul 14.00 Wita,di Maasing, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan langsung memukuli korban dengan batu paving. Korbanpun langsung lari menghindar. Karena merasa tidak mendapati korban lagi, pelaku merasa sakit hati dengan merontak-rontak di TKP.

Sesaat kemudian tibalah anggota Polsek Tuminting dan langsung menjemput korban ke kantor Mapolsek untuk membuat Laporan Polisi.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya bisa diamankan oleh Polisi.

Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubbag Humas AKP Rolly Sahelangi membenarkan adanya aksi penganiayaan tersebut. Saat ini menurutnya, Pelaku RA alias Teme (16), pekerjaan nelayan telah diamankan di Mapolsek Tuminting untuk proses hukum lebih lanjut.