minsel-tsk-panah-wayer-2
Pelaku dan Barang Bukti Panah Wayer Saat Diamankan di Mapolsek Tumpaan

 

MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Tumpaan Polres Minahasa Selatan (Minsel), amankan dua pemuda, CB (18), warga Kecamatan Tombulu, Minahasa dan YT (32), warga Kecamatan Tatapaan, Minsel, yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan panah wayer terhadap salah seorang warga Desa Paslaten, Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 21.00 WITA.

Informasi diperoleh, kedua pelaku pertama kali diamankan oleh pihak Pemerintah Desa setempat, kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama, personel Polsek Tumpaan mendatangi lokasi dan meringkus pelaku. Saat memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti beberapa batang besi yang belum sempat dibuat menjadi anak panah beserta peralatannya. Kedua pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Tumpaan.

Kapolres Minsel, AKBP Arya Perdana, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Informasi dari Hukum Tua desa setempat, kedua pelaku diduga sering melakukan aksi pencurian. Kami akan melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.