MANADO, Humas Polda Sulut – Timsus dan Buser Polres Minahasa berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu, 4 November 2018.

Tersangka yaitu seorang lelaki berinisial RP alias Evo (23) ditangkap pada hari Senin, 5 November 2018 pukul 02.00 Wita di rumahnya, di Kelurahan Wulauan Kecamatan Tondano Utara.

Pelaku ditangkap karena menganiaya korban bernama Gwendi Legoh (24) pada hari Minggu sekitar pukul 03.20 Wita, TKP di Kelurahan Wulauan Kecamatan Tondano Utara, tepatnya di teras rumah Hiskia Weol.

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Minahasa AKP Rohendi Hilman, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan kepalan tangan dan memukul korban sebanyak sekali mengena tepat di wajah korban sehinggan hidung korban mengeluarkan darah.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pertangungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasubag Humas.