kota1kota31

Tribratanewsjateng.com – Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum dari tindak kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya, jajaran Polres Tegal Kota menggelar razia cipta kondisi serentak di dua lokasi berbeda, Senin malam (11/1/2016).

kota2

Razia yang digelar mulai pukul 21.00 wib tersebut digelar dijalur Pantura depan Gedung PPIB dan Jalur Selatan di jalan Kapten Sudibyo Depan Kantor Samsat Kota Tegal dengan sasaran kendaraan yang melintas di wilayah Pantura dan Jalur Selatan terutama kendaraan penumpang dan mobil boks.

Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah,SIK melalui Wakapolres Kompol Robert Sihombing, SH, MH mengatakan razia digelar dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif dari segala bentuk gangguan Kamtibmas.

“Giat ini dilakukan untuk cipta kondisi dan antisipasi kerawanan terkait dengan proses pelaksanaan sidang Peninjauan Kembali Ustad Abu Bakar Baasyir di Cilacap. Termasuk kelengkapan identitas diri dan surat-surat semua jenis kendaraan, dimana kami juga tetap mengedepankan upaya preventif,” ungkap Waka Polres Tegal Kota.

Ditambahkan kegiatan melibatkan personel gabungan termasuk melibatkan polsek-polsek jajaranya dengan sasaran keberadaan orang yang dicurigai berbuat kriminal ataupun yang tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya dari pantauan dilapangan petugas gabungan menghentikan satu persatu kendaraan yang melintas dan memeriksa seluruh penumpang termasuk barang-barang penumpang. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku kriminal ataupun warga yang mencurigakan serta barang-barang yang berbahaya.

Sebanyak 38 pelanggar dikenakan tindakan tilang oleh petugas termasuk menyita 26 lembar STNK,  5 buah SIM berikut mengamankan 6 unit sepeda motor dan 1 unit Roda empat yang kedapatan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang syah.

Wakapolres Tegal Kota menambahkan pihaknya berharap kepada warga masyarakat agar jangan terpancing isu-isu yang tidak benar adanya yang akhirnya dapat membikin resah di masyarakat. Percayakan kepada pihak Kepolisan dan jangan resah tetap tingkatkan kewaspadaan bersama. Bagi para pelanggar kita kenakan tindakan tilang dan untuk sementara ranmor yang tidak memiliki surat-surat kita amankan di Mapolres.

(Aiptu Kurnia – Humas Polres Tegal Kota)