MANADO, Humas Polda Sulut – Personel Polsek Tikala melaksanakan patroli Sikat Pemabuk Jalanan (Sibulan), Rabu (17/5/2023) pukul 21.00 Wita.
Kegiatan patroli Sibulan ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana yang pada umumnya diawali karena pengaruh minuman keras.
Dalam patroli Sibulan tersebut, personel Polsek Tikala masih menemukan beberapa warga yang sedang mengkonsumsi miras berbagai merk. Lokasinya berada di pinggir jalan hingga warung-warung makan.
“Masyarakat yang ditemukan mengkonsumsi miras lantas diberikan teguran secara humanis dengan memusnahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka diimbau tidak melakukan hal serupa,” kata Kapolsek Tikala Iptu Nelta Rengkung.
Personel juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Tikala untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apalagi menjualnya.