Pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekira pukul 23.00 wib pada Polsek tanon mendapat informasi bahwa ada permainan judi sehingga anggota Reskrim langsung mendalami dan langsung melakukan Penggrebekan di Jalan pertigaan kampung Dk. Kenteng rt. 08 ds. Sambiduwur kec.Tanon kab. Sragen dan benar mendapatkan 5 orang sedang melakukan permainan kartu jenis Qiu – qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhan, selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian Sektor Tanon Resor Sragen menahan 5 (lima) pria pelaku judi kartu domino (Qiu-Qiu). SKM (45), JS (28), SP (28), SPR (22), JWD (21) ditangkap saat berjudi Qiu-qiu di Jalan pertigaan kampung Dk. Kenteng rt. 08 ds. Sambiduwur kec.Tanon kab. Sragen , Kamis (14-09-2015).
Pengungkapan kasus judi ini berawal saat Kepala Kepolisian Sektor Tanon Resor Sragen Ajun Komisaris Polisi AGUS JUMADI mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat di Dk. Kenteng rt. 08 ds. Sambiduwur kec.Tanon kab. Sragen Menindak lanjuti informasi tersebut menurunkan personilnya untuk melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut.
Dan benar saja, setiba di lokasi, anggota Unit Resese Kriminal melihat ada lima orang tengah asyik bermain judi (Qiu-Qiu). Kelima penjudi berhasil diringkus untuk diamankan di sektor tanon polres sragen. Sementara barang bukti berupa Uang Rp. 232.000 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah), Kartu domino 1 (satu) pak, Tikar berwarna merah biru.
selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke sektor tanon polres sragen guna proses hukum lebih lanjut.
(HUMAS POLRES SRAGEN)

