MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Kotamobagu mengamankan dua pria dan satu wanita yang kedapatan minum miras (minuman keras) di Poyowa Besar, Kamis (16/01/2020) dini hari. Yakni, AS (21) dan RDM (20), warga Motoboi Besar, serta FR, warga Sinindian.

Ketiganya terjaring petugas yang menggelar operasi rutin dalam bentuk patroli. “Patroli kami lakukan di pemukiman warga, juga di tempat-tempat yang disinyalir dijadikan lokasi pesta miras anak-anak muda,” kata Kapolsek Kotamobagu, Kompol Johan Damopolii.

Ketiganya, lanjut Kapolsek, kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan. “Ini sebagai efek jera, agar tak terulang dilain waktu. Karena pengaruh miras itu bisa memicu timbulnya aksi kejahatan,” pungkasnya.