MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis Suboxone, baru-baru ini.
Berawal saat petugas mengamankan BM alias Brian dan JS alias Jibran (18), Sabtu (07/09/2019) lalu, di wilayah Kota Bitung. Sore itu keduanya didapati dalam keadaan mabuk, namun tidak berbau aroma miras (minuman keras).
Petugas yang curiga lalu melakukan penggeledahan dan menemukan alat suntik dari dalam tas milik BM. Jarum suntik tersebut diduga kuat digunakan untuk memakai narkotika.
Kecurigaan petugas benar adanya. Saat dites urine, keduanya terbukti positif menggunakan obat keras jenis Suboxone. BM dan JS lalu diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih dalam.
BM mengaku, beberapa jam sebelum tertangkap sempat menyuntikkan obat keras tersebut, yang didapat dari GT alias Aldo (18), warga Maesa.
Berdasarkan keterangan BM, petugas akhirnya mengamankan GT, beberapa jam kemudian. Selain GT, petugas juga mengamankan tiga pria lainnya yang diduga terlibat, yakni AM alias Alan (22), RS alias Ingko (22) dan ND alias Embe (22).
Sementara itu GT mengaku, obat Suboxone tersebut benar miliknya yang dibeli menggunakan resep dokter. Obat keras ini sengaja dia bagikan kepada BM serta teman-temannya, untuk disuntikkan ke tubuh mereka, dan hal ini telah dilakukannya lebih dari satu kali.
Diketahui, GT merupakan mantan pecandu narkotika jenis Putaw dan sering mengalami ‘sakaw’ atau kecanduan yang tidak terpenuhi. Atas kesadaran sendiri, GT mendatangi Rumah Sakit Ratumbuysang Manado untuk pengobatan.
Sejak 2016 hingga saat ini GT masih mengkonsumsi Suboxone yang bisa dibeli dengan resep dokter. Namun ternyata obat tersebut ia bagikan kepada orang lain yang seharusnya tidak mengkonsumsi.
Kasatresnarkoba Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw mengatakan, obat Suboxone itu seharusnya hanya untuk GT. “Tapi dibagikan kepada orang lain, dan ini sangat berbahaya,” katanya.
Atas perbuatannya, GT ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 126 subs pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kasus ini masih kami kembangkan, untuk memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan obat keras ataupun narkotika di Bitung,” tandas Kasat.

