MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Kawangkoan berhasil meringkus LBC alias Ko Ciang (65), bandar judi toto gelap (togel) di wilayah Kawangkoan, Jum’at (18/03/2016). Dua pengecer, AM alias Piks (39) dan RT alias Joy (54), serta seorang kurir, JP (66), juga dibekuk dalam waktu berdekatan.

Empat Tersangka Judi Togel Saat Diamankan di Mapolsek Kawangkoan
Empat Tersangka Judi Togel Saat Diamankan di Mapolsek Kawangkoan

Informasi didapat Humas Polda Sulut, penangkapan ini dilakukan secara berantai. Diawali dengan ditangkapnya AM, sekitar pukul 19.00 WITA, saat akan menyerahkan hasil rekapan judi kepada JP. Dari tangan AM, Polisi menyita barang bukti berupa kertas rekapan dan uang tunai sejumlah Rp. 160.000,-. Sebagai kurir, JP rencananya akan membawa rekapan ini untuk disetorkan kepada Ko Ciang.

Berbekal keterangan dari AM dan JP, Polisi pun segera menuju rumah Ko Ciang yang berada di Kelurahan Uner, Kawangkoan. Di rumah ini, selain menangkap sang bandar, Polisi juga berhasil membekuk pengecer lain yaitu RT yang saat itu sedang menyetorkan uang hasil penjualan kupon judi sebesar Rp. 60.000,-.

Polisi Menunjukkan Sejumlah Barang Bukti Judi Togel
Polisi Menunjukkan Sejumlah Barang Bukti Judi Togel

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah bandar ini dan berhasil menemukan barang bukti berupa kertas rekapan serta uang tunai sejumlah Rp. 2.470.000,- yang disimpan di dalam bantal.

Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, SH, membenarkan adanya penangkapan ini. “Keempat tersangka digelandang ke Mapolsek Kawangkoan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas. “Polda Sulut dan jajaran tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktek perjudian, yang aksinya sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.