
TribrataNews.com – Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Fadli Zon menegaskan rencana revisi UU KPK bukan untuk melemahkan, tapi semata-mata demi mengembalikan fungsi dan peran KPK sesuai konstitusi. Dirinya melihat UU ini perlu dibenahi karena banyaknya masalah institusi KPK itu sendiri.
“ Nah, sekarang itu ada masalah institusi dengan KPK. Mungkin dulu kan UU dibuat dalam euforia demokrasi dan semangat yang terlalu tinggi untuk memberantas korupsi. Kita tahu KPK itu kan lembaga yang dibuat ad hoc karena polisi dan kejaksaan belum berfungsi dengan optimal. Nah, dia itu bisa melakukan banyak hal termasuk penyadapan yang SOP banyak disalahgunakan,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6),
Oleh karenaya dirinya melihat saat ini sudah waktunya untuk merevisi UU KPK. “Dan ini terbukti kan, dalam banyak hal KPK melakukan tindakan yang berbenturan dengan institusi lain, bisa juga dinilai melanggar HAM. Misalnya bisa menyadap orang seenaknya tanpa melalui protap dan prosedur, ini harus dibenahi,” tambahnya.
Revisi ini juga untuk menghindari lagi terjadinya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power oleh pimpinan maupun penyidik KPK. “Dua ketua KPK, periode sebelumnya dan yang kemarin, bermasalah karena memang lembaga ini terlalu powerfull. Sementara tak ada kontrol. Mereka bisa bersikap seenaknya. Maka sebenarnya, pimpinan KPK itu harus orang yang sudah selesai lah dengan dirinya, tak lagi tergoda dengan tahta, harta, wanita. Kalau masih ada itu, saya rasa refleksi juga nih. jangan mau lah jadi pimpinan KPK,” imbuhnya lagi.
Oleh karenaya revisi ini menurut Fadli tidak lain sekedar upaya pembenahhan dan pemerintah menurutnya seperti y ang disampaikan menkumham sudah menyadari dan sudah menyampaikanjuga hal itu.” Mau dicari di seluruh dunia pun tak ada yang seperti itu orang bisa menyadap seenaknya. Itu kan privasi individu. Prosedur pencegahan harus dijelaskan, penindakan juga harus dijelaskan. Kemarin dalam praktiknya juga banyak penyimpangan. Jadi kita bukan mau melemahkan KPK, tapi KPK harus berjalan dalam institusi yang benar sehingga jangan sampai nanti orang-orangnya justru jadi korban karena sistem yang ada,” tandasnya.
Sementara itu Plt Pimpinan KPK, Indiarto Seno Adji mengatakan KPK akan menjadi lemah jika penyadapan yang selama ini menjadi jurus andalan KPK dalam mengungkap kasus korupsi besar. Karena isu rencana revisi tersebut hanya boleh dilakukan kepada pihak yang telah melalui proses hukum.Padahal menurutnya semua operasi tangkap tangan yang sukses dilakukan lembaga antirasuah itu adalah berkat informasi hasil sadapan.
Indriyanto pun mengaku heran dengan usulan itu. Pasalnya, penyadapan terhadap pihak-pihak yang telah diproses secara hukum jelas tidak ada gunanya. “Justru tindakan wiretapping (penyadapan) ataupun surveillance (pengintaian) itu menjadi bagian dari tahap penyelidikan yang non projustitisa,” ujar lndriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (17/6).
Indriyanto yakin ketentuan itu akan sangat melemahkan kemampuan KPK jika sampai terealisasi. Pasalnya, KPK tidak mungkin lagi melakukan OTT dengan kewenangan menyadap yang terbatas itu.”Konsep demikian justru akan meniadakan wewenang OTT,” ujar pakar hukum pidana ini.
Selain soal penyadapan, Indriyanto juga menyoroti poin revisi yang menyebutkan bahwa kewenangan penuntutan disenergikan dengan Kejaksaan Agung. Menurutnya, tidak jelas apa yang dimaksud dengan sinergi wewenang penuntutan. “Sebaiknya, Pemerintah menunda usulan-usulan ini untuk duduk bersama KPK membahas revisi inisiatif DPR ini,” tandasnya.[den]
