Bareskrim Batal Periksa Denny Indrayana Tersangka Korupsi Payment Gateway

25 Jun 2015 - 11:06

Deny-Indrayana_2

 

Tribratanews.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, hari ini, Kamis (2015/6/25), batal melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Payment Gateway.

Kepala Subdirektorat I Dittipikor Bareskrim Polri AKBP Ade Deriyan mengatakan pembatalan pemeriksaan kali ini dengan alasan karena yang bersangkutan tengah berada di luar kota.

“Pemeriksaan kali ini ditunda karena yang bersangkutan berada di luar kota. Nanti kita akan menjadwal ulang,” ucap AKBP Ade Deriyan di Bareskrim. Ia melanjutkan sebenarnya hari ini merupakan pemeriksaan terakhir sebagai tambahan untuk melengkapi berkas-berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Mungkin penjadwalan ulang pemeriksaan tehadap yang berasngkuatan akan dilakukan minggu depan,” imbuh anggota polisi berpangkat Melati Dua ini.

Dalam kasus tersebut, Denny diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Ia pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Deriyan menambahkan kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan Denny akan dilakukan minggu depan. Dan diharapkan Denny kooperatif dengan penyidik.

Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

 

[Bernadectus Mega Pradhipta]

Bagikan :

KOMENTAR

Leave a Reply