
Tribratanews.com – Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari BP Migas–kini SKK Migas–kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Bareskrim menyatakan belum perlu dilakukan penahanan.
Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan belum diperlukan penahanan terhadap RP dan DH, Alasannya, menurut Brigjen Victor, keduanya bersikap sangat kooperatif selama proses penyidikan. “Saya kira tidak perlu ditahan,” kata Brighen Viktor di Mabes Polri, Jumat, 2015-6-19.
Tim penyidik Bareskrim kemarin memeriksa RP, mantan Kepala BP Migas dan DH, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas sebagai tersangka kasus tersebut. Sebelumnya, keduanyamasing-masing pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga dan dua kali. “Ini pemeriksaan perdana sebagai tersangka,” ujar Victor.
Brigjen Victor menjelaskan, pemeriksaan terkait dengan peran RP dan DH serta pasal-pasal yang dituduhkan kepada mereka. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan langsung PT TPPI untuk penjualan kondensat.
Menurut Victor, kebijakan penjualan kondensat berada di tangan Kepala BP Migas. Artinya, tersangka RP yang saat itu menjadi Kepala BP Migas, bertanggung jawab penuh atas penunjukan langsung TPPI.
Adapun tersangka DH, kata Victor, berencana membuka segala informasi yang dimilikinya terkait dengan kasus tersebut kepada penyidik. “Saya tidak tahu membuka apa. Mungkin sore nanti setelah pemeriksaan baru akan diketahui,” ujarnya.
Priyono dan Djoko disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.[red]
