Bareskrim Periksa Wanda Hamidah Terkait Pengadaan UPS Pemprov DKI

24 Jun 2015 - 14:06

 

wanda hamidah

Tribratanews.com –Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Mabes Polri melakukan pemeriksaan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah, Rabu (24/6). Wanda Hamidah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Uniterruptible Power Supply (UPS) di APBD-P 2014 senilai Rp 245 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus. Menurutnya mantan Anggota Komisi E yang membidangi soal pendidikan tersebut diperiksa terkait pengetahuan dia soal pengadaan UPS di sekolah-sekolah di Jakarta.

“Pemeriksaan Wanda Hamidah sebagai saksi, terkait pengadaan UPS yang terjadi di sekolah-sekolah. Ada hal-hal yang ingin kami konfirmasi,” katanya Rabu (24/6).

Selain Wanda, penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Pemprov DKI Jakarta Wiryatmoko sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Penyidik ingin meminta keterangan Wiryatmoko terkait proses pembahasan RAPBD-P tahun 2014 dimana pengadaan UPS dilakukan pada tahun anggaran tersebut.

Penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(why)

Bagikan :

KOMENTAR

Leave a Reply