Tribratanews.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Payment Gateway di Kementrian Hukum dan HAM dengan tersangka mantan Wamen, Denny Indrayana, adalah salah satu saksi adalah Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan pihak media yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk, Bambang Harymurti. Yang bersangkutan diperiksa pada Rabu (24/6/2015) kemarin.

“Kasus Pak Denny masih jalan. Iya dari media juga diperiksa jadi saksi. Karena beliau waktu itu menyatakan apa yang dilakukan Pak Denny benar,” ujar Komjen Buwas, Jumat (27/6/2015).

Kabareskrim menambahkan, dari Bambang Harymurti, penyidik ingin menggali alasan mengapa Bambang menyatakan proyek payment gateway benar dan baik.

Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Penyidik Dirtipikor Bareskrim Polri mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Penyidik telah menetapkan wakil Menkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.

Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway. Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Belakangan, penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum. Namun, Denny ngotot terus menjalankannya.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Denny Indrayana pernah mengakui bahwa KPK memang memberikan catatan terkait sistem payment gateway. Ia mengatakan, ada rapat koordinasi dengan beberapa lembaga seperti KPK dan Ombudsman RI terkait sistem tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan polisi atas sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem elektronik tersebut.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. [red]