MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, BS alias Berthi (43), warga Kelurahan Tumaluntung, Minahasa Utara. BS ditangkap pada Selasa (12/07/2016) sekitar pukul 20.00 WITA, di Kelurahan Paslaten, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Informasi diperoleh Humas Polda Sulut, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat pada bulan Maret lalu, tentang tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sepeda motor. Bermodal laporan tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil meringkus BS.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara lain di bundaran Tataaran, pertigaan plaza Tondano, rumah kost Tataaran, pasar Tondano, pertigaan Kawangkoan, warung SPBU Kawangkoan, pertigaan Kakas dan Alfamart Langowan.
Dari delapan TKP tersebut, BS mengaku jika aksi kejahatannya dilakukan bersama dua temannya, yang merupakan pasangan suami isteri (pasutri) yaitu AS alias Andre dan Syintya, warga Kelurahan Tumaluntung, Minahasa Utara.
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair, melalui Kasubbag Humas AKP Hilman Rohendi, membenarkan adanya penangkapan ini. “BS sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan AS dan isterinya bersama barang bukti masih dalam pengejaran tim,” ujarnya.

