MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Sabhara Polres Bitung melalui Tim Jalak yang dipimpin langsung oleh Kanit Dalmas Ipda Doly Irawan S.Tr.K., mengamankan puluhan botol minuman beralkohol jenis Captikus milik lelaki SB (37) warga Wangurer, pada Jumat (27/03/2020).

Menurut Kanit, barang bukti miras tersebut merupakan pengembangan yang dilakukan terhadap 3 (tiga) orang pemuda yang sebelumnya diamankan di Jalan Raya Wangurer saat sedang miras.

“Saat ditanya, ternyata miras yang mereka konsumsi berasal dari sebuah rumah milik SB (37) warga Kelurahan Wangurer Kota Bitung,” kata Kanit.

Setelah ditemui, benar bahwa lelaki SB tersebut menjual minuman keras jenis Cap Tikus. Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Jalak yakni 19 (sembilan) botol ukuran 600 ml, 3 (tiga) botol ukuran 1500 ml dan 1 (satu) botol akar. 

Kasat sSabhara Polres Bitung AKP Everhard Kawatu saat ditemui, membenarkan hal tersebut. “Yang bersangkutan telah kami amankan di Mako Polres Bitung untuk selanjutnya dilakukan pembinaan,” ujar Kasat Sabhara.