MANADO, Humas Polda Sulut – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amurang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap lima tersangka kasus pembunuhan berencana yakni, SS alias (Shella), BS alias (Ben), HS alias (Hendrik/Ungke), SP alias (Ewai) dan OG alias (Olla).
Para tersangka tersebut terlibat dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Februari 2015 silam, dimana korban Siswanto dieksekusi dengan cara menaruh racun jenis potasium pada kopinya. Korban belum langsung tewas sehingga diduga sempat dianiaya oleh para tersangka.
Hal ini terlihat dari hasil otopsi yang menunjukkan tulang rusuk korban retak. Jasad korban kemudian dikuburkan di Desa Liningaan, Kecamatan Tompasobaru, Minahasa Selatan (Minsel).
Setelah 10 bulan di kubur, akhirnya korban ditemukan oleh warga setempat.
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi memeriksa SS alias Shella bersama pacarnya, SP, warga Tomohon. Shella akhirnya mengakui terlibat pembunuhan terhadap Siswanto. Shella juga mengakui, pembunuhan tersebut sudah direncanakan dengan turut melibatkan BS, HS, SP dan OG.
“Kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pembunuhan sebagaimana dalam pasal 340 KUHP subsidair 338, dan kedua pasal 76 D jo Pasal 81,“ ujar hakim Handratmo, S.H., M.H., Kamis (29/9/2016).
Polres Minsel selaku pihak yang berkewenangan pada ranah penyidikan pun menuai banyak pujian terkait dengan putusan pengadilan ini. Salah satu pujian diberikan oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Drs. Wilmar Marpaung, S.H., dengan mengatakan, “Hebat Polres Minsel!”.
Sementara itu Kapolres Minsel, AKBP Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bangga atas kinerja jajarannya yang profesional, akurat dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Bangga atas pencapaian ini, saya berharap prestasi seperti ini dapat dipertahankan kalau perlu ditingkatkan. Terimakasih untuk seluruh personel Polres Minsel,” pungkas mantan Dantim Barracuda Polda Sulut ini.

