MANADO, Humas Polda Sulut – Pemerintah kembali mengeluarkan tarif baru terkait pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di Indonesia.
Berikut tarif pengurusan kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 perihal PNBP di lingkungan Polri, pengganti PP no 50 tahun 2010, yang diberlakukan mulai tanggal 6 Januari 2017.

