MANADO, Humas Polda Sulut – Kasus penggelapan uang milik Koperasi Sejahtera, Desa Kawiley, yang ditangani Unit Reskrim Polsek Kauditan memasuki Tahap II. Ini setelah berkas penanganan kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi.
Selanjutnya, tersangka berinisial MM beserta barang bukti dan berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejari Airmadidi, Kamis (11/07/2019). Pelimpahan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aiptu Akson Donggala dan Aipda Rusdi Umaternate.
“Barang bukti terdiri dari 93 lembar promise dan 66 lembar fotokopi KTP. Dalam kasus ini, pihak koperasi mengalami kerugian sebesar Rp 76.480.000,” ujar Kanit Reskrim.
Sementara itu Kapolsek Kauditan, Iptu Ahmad Bastari menambahkan, dengan telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, maka proses penanganan selanjutnya dilakukan JPU Kejari.
“Tersangka sudah ditahan di Rutan Malendeng untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Minut,” pungkasnya.

