IMG-20151006-WA0075

Tribratanewsjateng – Satuan lalu lintas Polres Demak bersama Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Jateng/kab, Dishubkominfo dan UP3AD menggelar razia gabungan di pusat kota alun- alun Demak (6-10-2015).

Razia dilakukan guna penertiban, sisi kelayakan jalan, dan administrasi kendaraan roda dua dan empat, selain itu kegiatan razia ini juga untuk menekan tindak kriminalitas dan kecelakaan  lalu lintas.

IMG-20151006-WA0079

“Kami dari Sat lantas Polres Demak akan memberikan pembinaan dan pelajaran bagi pengendara dan adapun kendaraan yang tidak memenuhi administrasi, tidak menaati rambu lalu lintas  terbukti melanggat akan langsung  ditilang,” ujar Kasat lantas Polres Demak AKP Sonhaji, SH.

Petugas yang diturunkan kali ini berjumlah 40 orang, yakni dua puluh personil Satlantas Polres Demak, enam orang dari Satuan Polisi Pamong Praja, delapan orang Dishubkominfo dan  enam orang dari UP3AD yang dilaksanakan mulai pukul 07.45- 09.30 WIB.

IMG-20151006-WA0082

Para pengendara langsung diarahkan masuk dalam area pemeriksaan dan apabila terbukti ada pelanggaran, petugas  langsung menilang dan memberi surat tilang, dan hasil penindakan pelanggaran dari giat oprasi gabungan  ini dengan jumlah 61 tilang.

(Humas Polres Demak)