MANADO, Humas Polda Sulut – Tanggapi laporan masyarakat di kelurahan binaannya terkait adanya kesalahpahaman antar dua warga di kompleks bekas pasar ikan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gogagoman Bripka Risto Mokodompit sigap tempuh restorative justice, Kamis (19/1/2023).
Bhabinkamtibmas yang dikenal dekat dengan warganya tersebut langsung mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai dan langsung mendamaikan permasalahan diantara keduanya.
“Kedua warga ini hanya karena bercanda yang sudah kelewatan sehingga terjadi permasalahan diantara keduanya, namun saat ini sudah kami damaikan dan sudah sepakat untuk berdamai,” jelas Risto.
Upaya restorative justice yang ditempuh oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Gogagoman ini adalah cara yang saat ini banyak diterapkan dalam penyelesaian suatu permasalahan di Polres Kotamobagu tentunya dengan melihat skala besar kecilnya perkara tersebut.
“Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula,” singkatnya.