Tribratanewsjateng – Satuan Pembina Masyarakat Polres Demak melaksanakan kegiatan rutin analisa dan evaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Bhabinkamtibmas selama satu bulan di Masjid uswatun hasanah Polres Demak, Senin (5-10-2015).
Kegiatan analisa dan evaluasi ini diikuti oleh seluruh anggota Bhabibkamtibmas jajaran Polsek dengan jumlah 108 personil dan kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Demak Ajun Komisaris Besar Polisi MK. Budiono.
Dalam pelaksanaan anev kali ini, AKP MK. Budiono selain mengevaluasi kegiatan Bhabibkamtibmas selama satu bulan yaitu bulan September 2015, AKP MK. Budiono berpesan kepada seluruh anggotanya untuk selalu meningkatkan kinerja karena anggota Bhabinkamtibmas ini sebagai ujung tombak Polri yang langsung melaksanakan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
Beberapa tugas bhabibkamtibmas yang juga turut disampaikan antara lain :
1. Melakukan pendekatan dan membangun kepercayaan terhadap masyarakat guna mengkatakan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
2. Melakukan upaya kegiatan kerjasama yang baik dan harmonis dengan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan para sesepuh yang ada di desa atau kelurahan;
3. Melakukan upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu;
4. Melakukan upaya peningkatan daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan kamtibmas;
5. Membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan kamtibmas secara swakarsa di desa/kelurhan;
6. Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan potensi masyarakat dan kelompok atau forum kamtibmas guna mendorong peran sertanya dalam binkamtibmas dan dapat mencari solusi dalam penganan permsalahan atau potensi gangguan dan ambang gangguan yang terjadi di masyarakat agar tidak berkembang manjadi gangguan nyata kamtibmas;
7. Memberikan bantuan dalam rangka penyelsaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
8. Memberikan petunjuk dan melatih masyarakat dalam rangka pengamanan lingkungan;
9. Mengimpun informasi dan pendapat dari masyarakat untuk memperoleh masukan atas berbagai isu atau kisaran suara yang tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan kepolisian serta permasalahan yang berkembang dalam masyarakat.
(Humas Polres Demak)


